Bendahara Kelurahan Sungai Dama Hadiri Sosialisasi Perwali Nomor 88 Tahun 2025
Bendahara Kelurahan Sungai Dama Hadiri Sosialisasi Perwali Nomor 88 Tahun 2025
Bendahara Kelurahan Sungai Dama menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kegiatan ini juga diikuti oleh para bendahara kecamatan dan bendahara kelurahan se-Kota Samarinda.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 Januari 2026, bertempat di Ballroom Arutala BAPPERIDA Kota Samarinda. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait pengelolaan sumbangan dana gotong royong sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai ketentuan dalam Perwali Nomor 88 Tahun 2025, mulai dari tujuan pengumpulan dana gotong royong, mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana, hingga prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib diterapkan. Hal ini penting agar dana gotong royong yang dihimpun dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan mendukung penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bendahara Kelurahan Sungai Dama diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan Perwali tersebut dengan baik di lingkungan kelurahan, sehingga pengelolaan dana gotong royong dapat berjalan secara tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kelurahan Sungai Dama berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur kelurahan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Komentar