Sejarah
SEJARAH SINGKAT
TERBENTUKNYA KELURAHAN SUNGAI DAMA
1. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (LN Tahun 1956 No. 65) ;
(Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956)
- - Pasal 2 ayat (1) yang isinya :
(1) Pemerintah daerah otonom:
1. Propinsi Kalimantan-Barat berkedudukan di Pontianak,
2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin dan
3. Propinsi Kalimantan-Timur di Samarinda.
2. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LN Tahun 1953 No. 9) Sebagai Undang-Undang (LN No. 72 Tahun 1959) ;
(Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959)
- Pasal 2 point d yang isinya :
d. Daerah-daerah Tingkat II :
Kutai, Berau, Bulongan, dan Pasir, Kotapraja Balikpapan dan Samarinda termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
3. Ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 1 tahun 1988 tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban 1078 H ;
4. Semula Kotamadya Samarinda terbagi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda Ilir dan Samarinda Seberang ;
5. Kemudian dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Timur No. 18/SK/T.H.PEM/1969 dan SK No. 55/T.H.PEM/SK/1969, terhitung sejak tanggal 1 Maret 1969, wilayah administratif Kodya Dati II Samarinda ditambah dengan 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Palaran, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja. Sehingga Kodya Dati II Samarinda terdiri dari 4 kecamatan, tidak termasuk Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Samboja, ketiganya masuk dalam Kabupaten Kutai Kartanegara ;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1987 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir (LN Tahun 1987 Nomor 45) ;
(Diundangkan pada tanggal 13 Oktober 1987)
- Pasal 2 point (2) yang isinya :
(2) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda ditata kembali menjadi 4 wilayah Kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Samarinda Ilir, terdiri dari :
1. Kelurahan Karang Mumus ;
2. Kelurahan Selili ;
3. Kelurahan Sungai Dama ;
4. Kelurahan Sidomulyo ;
5. Kelurahan Pelabuhan ;
6. Kelurahan Pasar Pagi ;
7. Kelurahan Sungai Pinang Luar ;
8. Kelurahan Sungai Pinang Dalam ;
9. Kelurahan Sempaja ;
10. Desa Lempake ;
11. Desa Sungai Kapih ;
12. Desa Sambutan ;
13. Desa Pulau Atas.
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1996 Tentang Pembentukan 13 (Tigabelas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Pasir, Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur (LN Tahun 1996 Nomor 56) ;
(Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1996)
- Pasal 10, yang isinya :
(1) Membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Sungai Pinang Dalam ;
b. Kelurahan Sempaja ;
c. Kelurahan Lempake ;
d. Kelurahan Sungai Siring ;
e. Kelurahan Pelita ;
f. Kelurahan Temindung Permai.
(2) Wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara, maka wilayah Kecamatan Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. SK Gubernur KDH Tk. I Prop. Kaltim Nomor 19 Tahun 1996 yang isinya tentang masalah pembentukan Kelurahan Sidodamai yang dimekarkan dari Kelurahan Sidomulyo. Kemudian terbentuk pula Desa Makroman dan Desa Sindang Sari.
- Dengan terbitnya PP Nomor 38 Tahun 1996 dan SK Gubernur Nomor 19 Tahun 1996, maka Kecamatan Samarinda Ilir di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda meliputi wilayah :
1. Kelurahan Karang Mumus ;
2. Kelurahan Selili ;
3. Kelurahan Sungai Dama ;
4. Kelurahan Sidomulyo ;
5. Kelurahan Pelabuhan ;
6. Kelurahan Pasar Pagi ;
7. Kelurahan Sungai Pinang Luar ;
8. Kelurahan Sidodamai ;
9. Desa Sungai Kapih ;
10. Desa Sambutan ;
11. Desa Pulau Atas ;
12. Desa Makroman ;
13. Desa Sindang Sari.
9. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Kecamatan Sambutan, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Pinang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir Dalam Wilayah Kota Samarinda (LD Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 2) ;
(Diundangkan pada 14 Desember 2010)
Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) yang isinya :
(1) Kecamatan Sambutan meliputi wilayah :
a. Kelurahan Sungai Kapih ;
b. Kelurahan Sambutan ;
c. Kelurahan Makroman ;
d. Kelurahan Sindang Sari ;
e. Kelurahan Pulau Atas.
(2) Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan sebagian dari Wilayah Kecamatan Samarinda Ilir ;
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sambutan, maka Kecamatan Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Samarinda Kota sehingga berubah menjadi :
a. Kelurahan Pelita ;
b. Kelurahan Sidomulyo ;
c. Kelurahan Sidodamai ;
d. Kelurahan Sungai Dama ;
e. Kelurahan Selili.
Pasal 5 ayat (1) dan (2) yang isinya :
(1) Kecamatan Samarinda Kota meliputi wilayah :
a. Kelurahan Karang Mumus ;
b. Kelurahan Pelabuhan ;
c. Kelurahan Pasar Pagi ;
d. Kelurahan Bugis ;
e. Kelurahan Sungai Pinang Luar ;
(2) Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan sebagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir dan Kecamatan Samarinda Ulu ;
10. Sampai saat ini Wilayah Kecamatan Samarinda Ilir meliputi :
a. Kelurahan Pelita ;
b. Kelurahan Sidomulyo ;
c. Kelurahan Sidodamai ;
d. Kelurahan Sungai Dama ;
e. Kelurahan Selili.
11. Kelurahan Sungai Dama sejak berdiri tahun 1987 sampai sekarang dipimpin oleh beberapa Lurah, yaitu :
- .......................................
- Suriansyah
- Drs. Memet
- Yuriansyah
- Drs. H. Umar, MM
- Aby Kastuni Yahya
- Surayjin, S.Sos, M.Si
- Anis Siswantini, S.Kom
- La Uje, S.Sos, M.Si
- La Miru, S.Pd