Samarinda — Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, Lurah Sungai Dama bersama Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekobang) dari Kelurahan Sungai Dama melakukan monitoring lapangan terhadap pelaksanaan program Pro-Bebaya Tahap 2 di wilayah RT 27 dan RT 11 Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Monitoring ini dilakukan sebagai bagian pengawasan internal perangkat kelurahan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dibiayai melalui anggaran program Pro-Bebaya berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Termasuk di dalamnya pemeriksaan dokumen usulan, realisasi kegiatan, pelibatan warga, kondisi fisik di lapangan, serta pencatatan administrasi yang menjadi syarat pertanggungjawaban.

Di wilayah RT 27 dan RT 11, pelaksanaan program Tahap 2 ini mencakup berbagai usulan yang telah disetujui, dari pembangunan fisik infrastruktur lingkungan hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. Lurah menekankan bahwa “kita ingin memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga di masing-masing RT, dan tidak hanya sebagai angka administrasi”.

Sementara itu, Kasi Ekobang menyampaikan bahwa hasil monitoring akan dijadikan bahan evaluasi untuk tahapan berikutnya, termasuk perbaikan mekanisme pelaporan dan transparansi penggunaan dana. Kelurahan juga berencana mengundang warga RT agar turut serta dalam pengawasan sehingga program Pro-Bebaya semakin partisipatif.

Dengan berlangsungnya monitoring ini, diharapkan pelaksanaan Pro-Bebaya Tahap 2 di Kelurahan Sungai Dama bisa berjalan lebih optimal, memenuhi aspek teknis maupun administratif, dan menjadi contoh baik pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sungai Dama
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN SUNGAI DAMA
email resmi Kelurahan sungai dama (sungaidamakelurahan@gmail.com)