Mediasi Tapal Batas Tanah Warga RT 30 di Kelurahan Sungai Dama Berhasil Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Sungai Dama — 27 November 2025 — Pada hari Kamis, 27 November 2025, di Kantor Kelurahan Sungai Dama berlangsung proses mediasi penyelesaian sengketa tapal batas tanah warga RT 30. Mediasi ini dihadiri oleh Lurah, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, serta seluruh staf kelurahan — sebagai mediator dan fasilitator.

Penyebab Mediasi

Permasalahan muncul antara warga atas nama Bapak Arbain dan Bapak Jumri, yang mengklaim kepemilikan tanah dengan batas wilayah yang diperdebatkan. Perbedaan persepsi terhadap patok tanah, ukuran, atau titik batas menyebabkan ketidakjelasan — sehingga dibutuhkan intervensi pihak kelurahan untuk menenangkan situasi dan mencari solusi damai.

Proses Mediasi

Melalui dialog terbuka di bawah koordinasi aparat kelurahan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan argumen, bukti, dan keinginan mereka secara jujur dan fair. Mediasi dilakukan dengan prinsip musyawarah dan kekeluargaan, serta melibatkan pihak netral untuk membantu memediasi perbedaan pandangan.

Dengan pendekatan kekeluargaan dan itikad baik dari semua pihak, termasuk mediator, suasana berjalan kondusif — tanpa tekanan, intimidasi, atau paksaan.

Kesepakatan Damai

Setelah diskusi yang intens, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Mereka setuju untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, dengan penghormatan terhadap hak dan perasaan masing-masing. Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan kedamaian lingkungan dan mencegah konflik lanjutan.

Signifikansi Mediasi dan Peran Kelurahan

Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik tapal batas — yang umum terjadi di masyarakat — dapat diselesaikan secara damai, cepat, murah, dan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Studi dan literatur menunjukkan bahwa mediasi banyak dipilih karena lebih efisien dan dapat mempertahankan harmoni sosial di tingkat masyarakat. 

Dengan demikian, peran aktif pihak kelurahan — dalam hal ini Lurah, Kasi Pemerintahan, Bhabinkamtibmas, dan staf — sangat penting sebagai mediator dan fasilitator, guna menjaga ketertiban, keadilan, dan kebersamaan warga.

Harapan ke Depan

  • Warga RT 30 diharapkan saling menghormati kesepakatan dan menjaga perdamaian.

  • Kelurahan Sungai Dama berkomitmen untuk terus menjadi mediator dalam penyelesaian konflik sosial/pertanahan di lingkungan, bila dibutuhkan.

  • Dokumentasi sengketa dan kesepakatan diharapkan dilakukan secara tertulis agar menjadi pedoman apabila terjadi perselisihan di masa depan.

Semoga penyelesaian ini menjadi contoh positif bagi lingkungan dan komunitas lain di Kelurahan Sungai Dama — bahwa melalui musyawarah, mediasi, dan itikad baik, konflik dapat diselesaikan tanpa pertikaian berkepanjangan.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sungai Dama
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN SUNGAI DAMA
email resmi Kelurahan sungai dama (sungaidamakelurahan@gmail.com)