sosialisasi pengelolaan bmd dan aturan menteri dalam negeri no 7 tahun 2024
📰 SOSIALISASI PENGELOLAAN BMD DAN PERMENDAGRI NO. 7 TAHUN 2024
Samarinda, 14 Juli 2025 – Pemerintah Kota Samarinda melalui Baperinda menggelar sosialisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Kantor Baperinda Kota Samarinda.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris Lurah dan Bendahara Barang dari Kelurahan Sungai Dama serta seluruh kelurahan se-Kota Samarinda. Acara dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait tata kelola BMD yang sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, aparatur kelurahan dapat mengelola aset milik daerah dengan lebih tertib, efisien, dan akuntabel.
Selain membahas poin-poin penting dalam Permendagri No. 7 Tahun 2024, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan yang sering dihadapi di lapangan dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat kelurahan agar tata kelola keuangan dan aset daerah semakin baik dan transparan