Samarinda – Dalam rangka mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah, Staff Kelurahan Sungai Dama yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dan Trantib menghadiri kegiatan mediasi permasalahan tanah yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan mediasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan tanah yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Kehadiran pihak kelurahan merupakan bentuk tanggung jawab serta komitmen pemerintah dalam memberikan pendampingan dan memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam mediasi tersebut, dilakukan pembahasan terhadap kronologi permasalahan, klarifikasi data administrasi pertanahan, serta peninjauan dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan. Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Sungai Dama menyampaikan bahwa pihak kelurahan berperan sebagai fasilitator serta memberikan informasi administratif yang dibutuhkan guna memperjelas status dan riwayat tanah.

Melalui forum ini diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat. Penyelesaian secara mediasi dinilai sebagai langkah efektif untuk menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Pemerintah Kelurahan Sungai Dama menegaskan akan terus berperan aktif dalam setiap proses penyelesaian permasalahan di wilayah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan ketertiban masyarakat, demi terciptanya kepastian hukum serta kenyamanan bagi warga.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Sungai Dama
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN SUNGAI DAMA
email resmi Kelurahan sungai dama (sungaidamakelurahan@gmail.com)